Tanggal
16 Desember 2013 merupakan satu momentum yang tidak terlupakan oleh Rakyat Aceh, sebuah ceremonial yang akan selalu melekat pada
setiap pemikiran Rakyat Aceh karena pada hari itu Paduka Yang Mulia Rakyat Aceh
(Wali Nanggroe-red). Setelah melewati perjalanan panjang akhirnya Wali Nanggroe kini sudah dilantik. Wali Nanggroe memiliki sejarah
tersendiri di Kerjaaan Aceh. Ketika seorang raja meninggal dunia sudah sepatutnya
tahta jatuh ke pundak sang anak, namun ketika itu sang anak masih terlalu muda
untuk memegang tahta kerajaan sehingga akhirnya harus dipilih Wali Nanggroe untuk menggantikan posisi
raja sembari menunggu sang anak tumbuh dan dianggap mampu untuk memimpin
kerajaan. Ketika
itu posisi Wali Nanggroe diisi oleh
Ulama, namun pada tahun 1939 Aceh tidak lagi menggunakan Wali Nanggroe dan dilanjutkan kepemimpinannya oleh keturunan raja.
Dilihat dari historisnya, tentu Wali Nanggroe menjadi sangat penting dan berharga bagi Rakyat Aceh. Kemudian yang menjadi pertanyaan sekarang ialah, “Apakah Wali Nanggroe masih merupakan hal penting bagi Rakyat Aceh? Di mana posisi Wali Nanggroe pada sistem pemerintahan Aceh?”. Pertanyaan-pertanyaan tersebut merupakan hal sederhana yang kini ada di setiap kepala yang hidup di provinsi Aceh, terutama bagi saya sendiri.
Dilihat dari historisnya, tentu Wali Nanggroe menjadi sangat penting dan berharga bagi Rakyat Aceh. Kemudian yang menjadi pertanyaan sekarang ialah, “Apakah Wali Nanggroe masih merupakan hal penting bagi Rakyat Aceh? Di mana posisi Wali Nanggroe pada sistem pemerintahan Aceh?”. Pertanyaan-pertanyaan tersebut merupakan hal sederhana yang kini ada di setiap kepala yang hidup di provinsi Aceh, terutama bagi saya sendiri.
Wali Nanggroe
pada Qanun Nomor 8 Tahun 2012 menempatkan Lembaga Wali Nanggroe bukan merupakan lembaga politik dan lembaga
pemerintahan di Aceh. Lembaga Wali
Nanggroe dipimpin oleh seorang Wali Nanggroe yang bersifat personal
dan independen. Wali Nanggroe berhak memberikan gelar kehormatan atau
derajat adat kepada perseorangan atau lembaga, baik dalam maupun luar negeri
yang kriteria dan tata caranya diatur dengan Qanun Aceh.
Jika
diterjemahkan dengan
bahasa yang lebih sederhana maka Wali
Nanggroe merupakan perseorangan
dan bukan lembaga politik yang mampu memberi gelar kehormatan maupun gelar adat. Namun jika kita
melihat kembali terhadap lembaga Adat, Aceh sudah terlebih dahulu memiliki sebuah
lembaga adat yang dibentuk oleh pemerintah Aceh yaitu MAA (Majelis Adat Aceh).
MAA
merupakan hal yang istimewa yang ada di Aceh.
Majelis ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang
Lembaga Adat.
Undang-undang ini menyatakan bahwa pemerintah Aceh
wajib melaksanakan pembangunan di bidang Adat dan Adat Isitadat di Aceh.
Majelis Adat ini mempunyai peranan penting dalam tatanan masyarakat terutama
dalam pelaksanaan adat di provinsi Aceh.
Dengan dibentuknya majelis ini diharapakan dapat mengembangkan
lembaga-lembaga adat di Aceh, mengembangkan tokoh-tokoh di Aceh, membina
kehidupan Adat dan Istiadat, dan yang terakhir menjaga nilai-nilai syariat Islam
yang telah diterapkan sejak zaman
kerajaan. Jika kita melihat kembali, maka sekarang Aceh sudah mempunyai 2
lembaga/majelis yang menangani masalah kehidupan Adat di Aceh.
Tumpang Tindih
Saat
ini di Aceh tentu terdapat
tumpang tindih terhadap proses penyelanggaran kehidupan Adat dan Adat Istiadat
di Aceh. Jika saja pemerintah
kita memang benar-benar ingin menciptakan kehidupan adat di Aceh sesuai dengan
apa yang dicita-citakan bersama, maka sudah seharusnya menyerahkan tugas
tersebut kepada Lembaga Adat yang sudah terlebih dahulu dibentuk dan berada
langsung di bawah Pemerintahan Aceh. Dengan
kata lain,
Lembaga Adat akan bertugas membina dan mengembangkan
kehidupan adat di Aceh, bertanggung jawab terhadap pengembangan tokoh-tokoh
adat serta menjalankan kehidupan bersyariat. Tumpang tindih kekuasaan berdampak
kepada kesiapan kerja serta jalur koordinasi kerja pada sistem pemerintahan. Seperti yang kita ketahui bahwa jalur koordinasi
pada suatu sistem merupakan hal terpenting dalam kehidupan berorganisasi. Jalur koordinasi yang baik akan
menghasilkan arus komunikasi yang baik dan berujung pada output kinerja yang baik.
Namun, tumpang tindih seperti ini justru
membuat jalur koordinasi menjadi rumit.
Maka sudah selayaknya beban membina, menyelenggarakan, serta menjaga kehidupan adat berada di bawah
pemerintahan Aceh.
Wali
Nanggroe
Bukan Lembaga Adat
Jika
kita membuka kembali lembaran perjanjian MoU Republik Indonesia dengan Gerakan
Aceh Merdeka (GAM), maka sudah selayaknya
kita kembali membaca poin
1.1.7
yang berisi “Lembaga Wali Nanggroe akan dibentuk dengan
segala perangkat upacara dan gelarnya” yang
berarti Wali Nanggroe dibentuk untuk menyelenggarakan
kegiatan atau upacara adat, dalam hal ini sudah seharusnya Wali Nanggroe berada di
bawah
pemerintahan Aceh bukan bersifat personal seperti yang gaung-gaungkan saat ini.
Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 Tentang Otomi Khusus Bagi Daerah
Provinsi Aceh menjelasakan bahwasanya Wali
Nanggore merupakan bagian dari pemerintahan Aceh dan ini tertulis di bab ke-7, pada pasal 10 Tentang
Wali
Nanggroe dan Tuha Nanggro sebagai Penyelenggara Adat, Budaya dan Pemersatu Masyarakat, maka dengan demikian jelaslah sudah Lembaga Adat
di Aceh adalah MAA dan Wali Nanggroe
bukan Lembaga Adat.
Pemborosan APBA
Persiapan
pelantikan dan
persiapan penyediaan fasilitas bagi Wali
Nanggroe merupakan pemborosan anggaran
belanja Aceh. Kita pernah
mendengar serta mengejutkan semua elemen masyarakat di mana persiapan anggaran
untuk pelantikan Wali Nanggroe
mencapai 50 Milyar dan akan dilaksanakan selama 7 hari dan dirayakan oleh
seluruh masyarakat Aceh, tetapi untung saja itu tidak jadi dilakukan dan
akhirnya dana pelantikan berhasil dirampingkan menjadi 3 Milyar Rupiah. Belum
lagi persiapan fasilitas seperti rumah, transportasi dan sebagainya merupakan
pemborosan terhadap anggaran belanja yang seharusnya dapat dipergunakan untuk
kegiatan-kegiatan adat yang akan dilaksanakan atau dibebankan kepada MAA atau
bisa digunakan untuk pembagunan di bidang ekonomi masyarakat.
Kesimpulan
Pemerintah
Aceh sudah seharusnya kembali belajar mengenai bagaimana berorganisasi atau
bagaimana me-manage jalur koordinasi
dalam sistem pemerintahan agar tidak terjadi saling tumpang tindih kekuasaan
seperti apa yang kita lihat saat ini. Jika kita benar-benar ingin menciptakan
masyarakat yang damai di dalam berkehidupan adat, maka tentunya kita tidak
perlu mengedepankan ego untuk melantik Wali
Nanggroe, hanya saja lebih baik kita melibatkan Wali Nanggroe pada pemerintahan Aceh berada di atas MAA. Dengan demikian posisi Wali Nanggroe akan tetap berada di atas dan tidak terjadi
tumpang tindih kekuasaan.
Poin terakhir adalah Wali Nanggroe belum dibutuhkan oleh
Rakyat Aceh. Untuk menjaga kehidupan adat di Aceh tentunya kita tidak harus mengikuti
kepentingan satu golongan, kaum,
atau bahkan kepentingan pribadi dalam kepentingan bersama. Sudah saatnya kita
membangun Aceh
secara berjamaah serta kita turut berpartisipasi dalam pengawasan kinerja
pemerintah Aceh.



0 komentar:
Posting Komentar