Senin, 30 Desember 2013

Wali Nanggroe Vs MAA



Tanggal 16 Desember 2013 merupakan satu momentum yang tidak terlupakan oleh Rakyat Aceh, sebuah ceremonial yang akan selalu melekat pada setiap pemikiran Rakyat Aceh karena pada hari itu Paduka Yang Mulia Rakyat Aceh (Wali Nanggroe-red). Setelah melewati perjalanan panjang akhirnya Wali Nanggroe kini sudah dilantik. Wali Nanggroe memiliki sejarah tersendiri di Kerjaaan Aceh. Ketika seorang raja meninggal dunia sudah sepatutnya tahta jatuh ke pundak sang anak, namun ketika itu sang anak masih terlalu muda untuk memegang tahta kerajaan sehingga akhirnya harus dipilih Wali Nanggroe untuk menggantikan posisi raja sembari menunggu sang anak tumbuh dan dianggap mampu untuk memimpin kerajaan. Ketika itu posisi Wali Nanggroe diisi oleh Ulama, namun pada tahun 1939 Aceh tidak lagi menggunakan Wali Nanggroe dan dilanjutkan kepemimpinannya oleh keturunan raja.

Dilihat dari historisnya, tentu Wali Nanggroe menjadi sangat penting dan berharga bagi Rakyat Aceh. Kemudian yang menjadi pertanyaan sekarang ialah, “Apakah Wali Nanggroe masih merupakan hal penting bagi Rakyat Aceh? Di mana posisi Wali Nanggroe pada sistem pemerintahan Aceh?. Pertanyaan-pertanyaan tersebut merupakan hal sederhana yang kini ada di setiap kepala yang hidup di provinsi Aceh, terutama bagi saya sendiri.

Wali Nanggroe pada Qanun Nomor 8 Tahun 2012 menempatkan Lembaga Wali Nanggroe bukan merupakan lembaga politik dan lembaga pemerintahan di Aceh. Lembaga Wali Nanggroe dipimpin oleh seorang Wali Nanggroe yang bersifat personal dan independen. Wali Nanggroe berhak memberikan gelar kehormatan atau derajat adat kepada perseorangan atau lembaga, baik dalam maupun luar negeri yang kriteria dan tata caranya diatur dengan Qanun Aceh.

Jika diterjemahkan dengan bahasa yang lebih sederhana maka Wali Nanggroe merupakan perseorangan dan bukan lembaga politik yang mampu memberi gelar kehormatan maupun gelar adat. Namun jika kita melihat kembali terhadap lembaga Adat, Aceh sudah terlebih dahulu memiliki sebuah lembaga adat yang dibentuk oleh pemerintah Aceh yaitu MAA (Majelis Adat Aceh).

MAA merupakan hal yang istimewa yang ada di Aceh. Majelis ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Lembaga Adat. Undang-undang ini menyatakan bahwa pemerintah Aceh wajib melaksanakan pembangunan di bidang Adat dan Adat Isitadat di Aceh. Majelis Adat ini mempunyai peranan penting dalam tatanan masyarakat terutama dalam pelaksanaan adat di provinsi Aceh. Dengan dibentuknya majelis ini diharapakan dapat mengembangkan lembaga-lembaga adat di Aceh, mengembangkan tokoh-tokoh di Aceh, membina kehidupan Adat dan Istiadat, dan yang terakhir menjaga nilai-nilai syariat Islam yang  telah diterapkan sejak zaman kerajaan. Jika kita melihat kembali, maka sekarang Aceh sudah mempunyai 2 lembaga/majelis yang menangani masalah kehidupan Adat di Aceh.

Tumpang Tindih
Saat ini di Aceh tentu terdapat tumpang tindih terhadap proses penyelanggaran kehidupan Adat dan Adat Istiadat di Aceh. Jika saja pemerintah kita memang benar-benar ingin menciptakan kehidupan adat di Aceh sesuai dengan apa yang dicita-citakan bersama, maka sudah seharusnya menyerahkan tugas tersebut kepada Lembaga Adat yang sudah terlebih dahulu dibentuk dan berada langsung di bawah Pemerintahan Aceh. Dengan kata lain, Lembaga Adat akan bertugas membina dan mengembangkan kehidupan adat di Aceh, bertanggung jawab terhadap pengembangan tokoh-tokoh adat serta menjalankan kehidupan bersyariat. Tumpang tindih kekuasaan berdampak kepada kesiapan kerja serta jalur koordinasi kerja pada sistem pemerintahan. Seperti yang kita ketahui bahwa jalur koordinasi pada suatu sistem merupakan hal terpenting dalam kehidupan berorganisasi. Jalur koordinasi yang baik akan menghasilkan arus komunikasi yang baik dan berujung pada output kinerja yang baik. Namun, tumpang tindih seperti ini justru membuat jalur koordinasi menjadi rumit. Maka sudah selayaknya beban membina, menyelenggarakan, serta menjaga kehidupan adat berada di bawah pemerintahan Aceh.

Wali Nanggroe Bukan Lembaga Adat
Jika kita membuka kembali lembaran perjanjian MoU Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), maka sudah selayaknya kita kembali membaca poin 1.1.7 yang berisi “Lembaga Wali Nanggroe akan dibentuk dengan segala perangkat upacara dan gelarnya” yang berarti Wali Nanggroe dibentuk untuk menyelenggarakan kegiatan atau upacara adat, dalam hal ini sudah seharusnya Wali Nanggroe berada di bawah pemerintahan Aceh bukan bersifat personal seperti yang gaung-gaungkan saat ini. Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 Tentang Otomi Khusus Bagi Daerah Provinsi Aceh menjelasakan bahwasanya Wali Nanggore merupakan bagian dari pemerintahan Aceh dan ini tertulis di bab ke-7, pada pasal 10 Tentang Wali Nanggroe dan Tuha Nanggro sebagai Penyelenggara Adat, Budaya dan Pemersatu Masyarakat, maka dengan demikian jelaslah sudah Lembaga Adat di Aceh adalah MAA dan Wali Nanggroe bukan Lembaga Adat.

Pemborosan APBA
Persiapan pelantikan dan persiapan penyediaan fasilitas bagi Wali Nanggroe merupakan pemborosan anggaran belanja Aceh. Kita pernah mendengar serta mengejutkan semua elemen masyarakat di mana persiapan anggaran untuk pelantikan Wali Nanggroe mencapai 50 Milyar dan akan dilaksanakan selama 7 hari dan dirayakan oleh seluruh masyarakat Aceh, tetapi untung saja itu tidak jadi dilakukan dan akhirnya dana pelantikan berhasil dirampingkan menjadi 3 Milyar Rupiah. Belum lagi persiapan fasilitas seperti rumah, transportasi dan sebagainya merupakan pemborosan terhadap anggaran belanja yang seharusnya dapat dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan adat yang akan dilaksanakan atau dibebankan kepada MAA atau bisa digunakan untuk pembagunan di bidang ekonomi masyarakat.

Kesimpulan
Pemerintah Aceh sudah seharusnya kembali belajar mengenai bagaimana berorganisasi atau bagaimana me-manage jalur koordinasi dalam sistem pemerintahan agar tidak terjadi saling tumpang tindih kekuasaan seperti apa yang kita lihat saat ini. Jika kita benar-benar ingin menciptakan masyarakat yang damai di dalam berkehidupan adat, maka tentunya kita tidak perlu mengedepankan ego untuk melantik Wali Nanggroe, hanya saja lebih baik kita melibatkan Wali Nanggroe pada pemerintahan Aceh berada di atas MAA. Dengan demikian posisi Wali Nanggroe akan tetap berada di atas dan tidak terjadi tumpang tindih kekuasaan. Poin terakhir adalah Wali Nanggroe belum dibutuhkan oleh Rakyat Aceh. Untuk menjaga kehidupan adat di Aceh tentunya kita tidak harus mengikuti kepentingan satu golongan, kaum, atau bahkan kepentingan pribadi dalam kepentingan bersama. Sudah saatnya kita membangun Aceh secara berjamaah serta kita turut berpartisipasi dalam pengawasan kinerja pemerintah Aceh.

Penulis: Akmalulrizki
Nim: 1010102010102




0 komentar:

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *