Sabtu, 28 Desember 2013

Media Massa dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia



Perubahan menuju demokrasi yang tengah berlangsung di Indonesia menghadapi tantangan yang berat. Sejumlah masalah serius terus mendera berbagai sektor, baik sektor politik, administrasi publik, sistem hukum, swasta maupun sektor lainnya.Berbagai bentuk korupsi yang sejak reformasi sering disebut dengan istilah KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) yangsejak orde baru merasuk ke hampir semua bidang kehidupan bangsa merupakan ancaman paling serius.Transparency Internastional menjuluki Indonesia sebagai salah satu negara terkorup di dunia. (Rembukan gelap, kumpulan liputan kasus korupsi di Aceh pasca Tsunami: 2009)

Hal itu menjadi masalah yang paling krusial untuk dipecahkan oleh bangsa dan pemerintah Indonesia.World Bank, pada laporannya, mendefinisikan korupsi sebagai an abuse of public power for private gains atau dengan kata lain yaitu suatu penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi. (World Bank, World Development Report: 1997).

Selain itu, Davidsen dalam bukunya Curbing Corupption in Indonesia (memerangi korupsi di Indonesia) juga menyatakan bahwa korupsi bukan hanya sebagai suatu penyimpangan, tampaknya telah menjadi norma utama dalam politik ekonomi Indonesia berdekade-dekade. Korupsi tentu telah ada sebelum orde baru namun korupsi menjadi sistemik dan hierarkis adalah ciri utama dalam politik ekonomi orde baru.

Pasca jatuhnya mantan Presiden Soeharto, sistem demokrasi di Indonessia terbuka lebar, tak terkecuali media massa. Kehidupan media massa yang mendapatkan angin segar setelah mengalami pemasungan luar biasa panjang pada era sebelumnya. Media massa memegang peranan penting disini, tidak hanya karena media massa merupakan pilar ke empat demokrasi namun mengingat fungsi sebagai pemberi informasi dan pengawasan.

Indikator dari semua itu adalah kebebasan pers. Media di Indonesia yang menikmati kebebasan yang luas dibandingkan dengan rekannya di Asia. Kebebasan berpendapat sudah terukir dalam UUD 45 Amendemen, dan UU Pers, UU Penyiaran serta UU Informasi dan Transaksi Elekronik (ITE) yang mengatur kegiatan media cetak dan eletronik. Dalam ketiga undang-undang tersebut, dan ada pasal-pasal yang menjamin kebebasan mereka yang tugasnya memberikan informasi kepada publik, termasuk bebas dari intervensi pemerintah.Media melakukan checks-and-balances terhadap ke-tiga pilar pertama (eksekutif, legislative dan judikatif).Media malah mendapatkan satu instrumen hukum yang menunjang pekerjaan yang melibatkan investigasi dengan diberlakukannya UU Kebebasan Informasi Publik (KIP).

Melalui tenda besar jurnalisme, media massa mendapatkan momentumnya untuk mengeksplorasi dirinya termasuk menjadi salah satu penyambung lidah rakyat dalam memperjuangkan tegaknya kebenaran. Melalui ketajaman penanya, media massa diharapkan menjadi anjing penjaga (watchdog) terhadap berbagai praksis sosial termasuk upaya pemberantasan korupsi. Sebagai pilar keempat demokrasi kontemporer, media massa diharapkan terus dan makin bertaring dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di negeri ini. (Artikel Jurnalisme dan pemberantasan korupsi :Sri herwindya baskara wijaya)

Seperti yang dilansir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam website resminyawww.kpk.co.id bahwa pihaknya menggaet para pekerja pers dan bahkan melakukan peningkatan kompetensi untuk pemberantasan korupsi.KPK paham betul dengan masalah posisi jurnalis dalam memerangi korupsi di Indonesia.Meski demikian, dengan alasan apapun, jurnalis tidak dibenarkan mengambil atau mencuri dokumen dari pihak lain. Karena jurnalis tidak mungkin menghukum siapapun yang bersalah.

Media massa pada hakikatnya memainkan peran penting dalam mendorong terwujudnya demokrasi. Dengan menyelidiki kinerja para politikus, pemerintah, perusahaan swasta dan lain-lain. Terlebih, munculnya pers yang independen di masyarakat akan memberikan kontribusi yang signifikan dalam masa transisi menuju masyarakat demokrastis yang memiliki tata kelola pemerintah yang baik, dengan aturan hukum sebagai elemen intinya.

Dalam pengungkapan korupsi, jurnalis melakukan liputan yang disebut liputan investigasi.Kegiatan jurnalistik investigatif merupakan jurnalisme "membongkar kejahatan".Ada suatu kejahatan yang biasanya terkait dengan tindak korupsi yang ditutup-tutupi.Wartawan dituntut menghasilkan laporan yang bermanfaat bagi publik dan gamblang siapa yang harus bertanggung jawab, namun tetap saja kebenaran jurnalistik bukanlah kebenaran hukum. Fakta junalistik juga tidak selalu sama dengan fakta hukum. Bila hasil investigasi wartawan tidak lebih hebat dari investigasi polisi atau jaksa, itu memang sudah ‘kodrat’-nya. (Menyingkap Fakta, Dandhy Dwi Laksono)

Terlepas dari semua itu, media massa sendiri memiliki agenda setting yang artinya pengandendaan terhadap pemberitaan yang muncul ke publik. Sehingga secara tidak langsung mempengaruhi pola pikir masyarakat.
Dalam pemberitaan perihal kasus korupsi, media massa menggiring informasi dan fakta-fakta atas penyelewengan oleh para pejabat kepada siapapun, tidak terkecuali penegak hukum sendiri. Sehingga para penegak hukum yang terkadang tidak mengetahui, bisa menyelidiki.

Seperti halnya pada kasus pembangunan wisma atlet yang melibatkan Nazaruddin sebagai pelaku utama korupsi, hingga munculnya nama-nama baru lainnya seperti Angelina Sondank, dan Anas Urbaningrum yang dikait-kaitkan dengan tindak pidana korupsi tersebut.
Sudah banyak pengaruh media dalam usaha pemberantasan korupsi.Berikut ini beberapa dua contoh:

Photo Gayus Tambunan, tersangka manipulasi pajak, yang sedangmenyaksikan turnamen tennis di Bali, menyebabkan dipindahkannyaGayus dari tahanan di markas Polisi ke tahanan kejaksaan, dan ditindaknya sejumlah pejabat Polri.

Dukungan yang diberikan masyarakat terhadap pejabat KPKBibit/Chandra dalam pertikaiannya dengan petinggi Polri danKejaksaan Agung tidak lepas dari pengaruh pemberitaan media yangcenderung berpihak pada Bibit/Chandra, walaupun dukungan lebihbanyak digalang oleh gerakan Facebook yang memaksa presiden.

Kejenuhan dan sinisisme tidak lepas dari cara pemberitaan media., berdasarkan observasi Endy M. Bayuni, dalam artikelnya “Media dalam Pemberantasan Korupsi - Bagian dari Masalah atau Solusi?”. Menurutnyan ada beberapa kelemahandalam pemberitaan korupsi oleh media, antara lain yaitu:

Terjadi pendangkalan masalah korupsi. Karena kasusnya semakinbanyak, media juga melakukan seleksi kasus yang atau dijadikanheadline berdasarkan “nilai beritanya”, yang tidak selalu ditentukandari kadar/bobot kasusnya.

Pendangkalan juga terlihat dari kecenderungan media memberikanstatus selebriti kepada pelaku atau tersangka pelaku korupsi, sepertiyang terjadi dengan Gayus Tambunan, Susno Duadji dan AnggodoWidjojo.

Korupsi adalah masalah yang sangat kompleks dan multi-dimensi,dari dimensi hukum, politik, ekonomi, sosial dan budaya. Apakahjurnalisnya yang kurang faham atau karena faktor kemalasan, mediacenderung menyoroti sisi penegakkan hukum dan politiknya saja.Aspek pengaruh korupsi terhadap kehidupan ekonomi rakyat, dankemiskinan yang diakibatkan, tidak banyak diungkapkan.

Sisi preventif dari usaha pemberantasan korupsi, yang tidak kalahpentingnya dengan sisi penegakkan hukum, cenderung diabaikan olehmedia.

Terjadi erosi atas integritas dan kredibilitas media, terutama denganadanya korporatisasi di industri media yang memperlihatkan gejalamedia cenderung mengedepankan kepentingan bisnis/politik daripemiliknya. Sementara itu masyarakat yang kritis terhadappemberitaan koran dan TV.

Media massa memang memegang kendali dalam penguliran isu di masyarakat. Terlebih untuk media massa yang sudah dikenal cukup sering muncul di tengah masyarakat.Pemberitaan yang terus-menerus dan berkesinambungan memaparkan berbagai macam ragam konflik dan masalah.Sehingga tidak sedikit rakyat angkat suara.Dampaknya bisa beragam pula, mulai tuntutan yang dilakukan langsung oleh rakyat, atau pengucilan terhadap keluarga si pelaku korupsi dan lain sebagainya.

Pada kenyataannya, pengusutan tentang tindak korupsi ini tentu bukan hal yang mudah.Para jurnalis rela menyamar untuk memperoleh informasi seakurat mungkin.Namun, teori peace journalism(jurnalistik damai) bisa diterapkan dalam menjalankan tugas pers. Artinya, tidak hanya keseimbangan dalam pemberitaan, atau tidak hanya selalu tentang income (pemasukan) terhadap media tersebut, namun tentang dampak terhadap kehidupan masyarakat Indonesia yang memperoleh informasi yang benar-benar bermanfaat bagi kehidupan bangsa.

Oleh karena itu, sebagai media yang memiliki tugas dan fungsi penyampai informasi bagi masyarakat sudah sepatutnya media memainkan peranannya dalam segala bidang kehidupan, apalagi jika hal tersebut menyangkut kepentingan banyak orang seperti halnya kasus korupsi.Disamping itu, media juga selayaknnya tidak terlalu menggembor-gemborkan hal-hal yang tidak wajar kepada publik, sehingga agenda setting yang dimiliki media tidak lagi menjadi krisis terhadap kebenaran yang diterima publik.

Referensi:
AJI.Rembukan Gelap.Kumpulan Liputan Tsunami di Aceh Pasca Tsunami, 2009.Sida.Jakarta Pusat.
Dandhy Dwi Laksono, Menyingkap Fakta, Panduan Liputan Investigasi Media Cetak, Radio, dan Televisi, 2009. Jakarta Pusat.
kpk.go.id, 2013, Peningkatan Kompetensi Jurnalis Untuk Pemberantasan Korupsihttp://www.kpk.go.id/id/berita/berita-kpk-kegiatan/201-peningkatan-kompetensi-jurnalis-untuk-pemberantasan-korupsi
Sri Herwindya Baskara Wijaya, Jurnalisme dan pemberantasan korupsi,  (artikel)
Endy M. Bayuni, Media dalam Pemberantasan Korupsi - Bagian dari Masalah atau Solusi? (artikel)
World Bank, World Development Report – The State in Changing World, Washington DC, World Bank, 199
Soren Daviedsen et al. Curbing Corruption in Indonesia 2004-2006 A Aurvey of National Policies and Approaches (Menapaki Korupion di Indonesia 2004-2006)

Penulis : Riza Novita
Nim : 1010102010144



0 komentar:

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *