Perubahan
menuju demokrasi yang tengah berlangsung di Indonesia menghadapi tantangan yang
berat. Sejumlah masalah serius terus mendera berbagai sektor, baik sektor
politik, administrasi publik, sistem hukum, swasta maupun sektor lainnya.Berbagai
bentuk korupsi yang sejak reformasi sering disebut dengan istilah KKN (Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme) yangsejak orde baru merasuk ke hampir semua bidang
kehidupan bangsa merupakan ancaman paling serius.Transparency Internastional
menjuluki Indonesia sebagai salah satu negara terkorup di dunia. (Rembukan
gelap, kumpulan liputan kasus korupsi di Aceh pasca Tsunami: 2009)
Hal itu menjadi masalah yang paling krusial untuk dipecahkan oleh bangsa dan pemerintah Indonesia.World Bank, pada laporannya, mendefinisikan korupsi sebagai an abuse of public power for private gains atau dengan kata lain yaitu suatu penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi. (World Bank, World Development Report: 1997).
Selain itu,
Davidsen dalam bukunya Curbing Corupption
in Indonesia (memerangi korupsi di Indonesia) juga menyatakan bahwa korupsi
bukan hanya sebagai suatu penyimpangan, tampaknya telah menjadi norma utama
dalam politik ekonomi Indonesia berdekade-dekade. Korupsi tentu telah ada
sebelum orde baru namun korupsi menjadi sistemik dan hierarkis adalah ciri
utama dalam politik ekonomi orde baru.
Pasca jatuhnya
mantan Presiden Soeharto, sistem demokrasi di Indonessia terbuka lebar, tak
terkecuali media massa. Kehidupan media massa yang mendapatkan angin segar
setelah mengalami pemasungan luar biasa panjang pada era sebelumnya. Media
massa memegang peranan penting disini, tidak hanya karena media massa merupakan
pilar ke empat demokrasi namun mengingat fungsi sebagai pemberi informasi dan
pengawasan.
Indikator dari semua itu adalah kebebasan pers. Media di
Indonesia yang menikmati kebebasan yang luas dibandingkan dengan rekannya di
Asia. Kebebasan berpendapat sudah terukir dalam UUD 45 Amendemen, dan UU Pers,
UU Penyiaran serta UU Informasi dan Transaksi Elekronik (ITE) yang mengatur
kegiatan media cetak dan eletronik. Dalam ketiga undang-undang tersebut, dan
ada pasal-pasal yang menjamin kebebasan mereka yang tugasnya memberikan informasi
kepada publik, termasuk bebas dari intervensi pemerintah.Media melakukan checks-and-balances terhadap ke-tiga
pilar pertama (eksekutif, legislative dan judikatif).Media malah mendapatkan
satu instrumen hukum yang menunjang pekerjaan yang melibatkan investigasi
dengan diberlakukannya UU Kebebasan Informasi Publik (KIP).
Melalui tenda besar jurnalisme, media massa mendapatkan
momentumnya untuk mengeksplorasi dirinya termasuk menjadi salah satu penyambung
lidah rakyat dalam memperjuangkan tegaknya kebenaran. Melalui
ketajaman penanya, media massa diharapkan menjadi anjing penjaga (watchdog)
terhadap berbagai praksis sosial termasuk upaya pemberantasan korupsi. Sebagai
pilar keempat demokrasi kontemporer, media massa diharapkan terus dan makin
bertaring dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di negeri ini. (Artikel Jurnalisme dan pemberantasan korupsi :Sri herwindya baskara wijaya)
Seperti
yang dilansir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam website resminyawww.kpk.co.id bahwa pihaknya menggaet para pekerja pers dan
bahkan melakukan peningkatan kompetensi untuk pemberantasan korupsi.KPK paham
betul dengan masalah posisi jurnalis dalam memerangi korupsi di Indonesia.Meski demikian, dengan alasan apapun, jurnalis tidak dibenarkan
mengambil atau mencuri dokumen dari pihak lain. Karena jurnalis tidak mungkin
menghukum siapapun yang bersalah.
Media
massa pada hakikatnya memainkan peran penting dalam mendorong terwujudnya
demokrasi. Dengan menyelidiki kinerja para politikus, pemerintah, perusahaan
swasta dan lain-lain. Terlebih, munculnya pers yang independen di masyarakat
akan memberikan kontribusi yang signifikan dalam masa transisi menuju
masyarakat demokrastis yang memiliki tata kelola pemerintah yang baik, dengan
aturan hukum sebagai elemen intinya.
Dalam pengungkapan korupsi, jurnalis melakukan liputan
yang disebut liputan investigasi.Kegiatan
jurnalistik investigatif merupakan jurnalisme "membongkar
kejahatan".Ada suatu kejahatan yang biasanya terkait dengan tindak korupsi
yang ditutup-tutupi.Wartawan dituntut menghasilkan laporan yang
bermanfaat bagi publik dan gamblang siapa yang harus bertanggung jawab, namun
tetap saja kebenaran jurnalistik bukanlah kebenaran hukum. Fakta junalistik
juga tidak selalu sama dengan fakta hukum. Bila hasil investigasi wartawan
tidak lebih hebat dari investigasi polisi atau jaksa, itu memang sudah
‘kodrat’-nya. (Menyingkap Fakta, Dandhy Dwi Laksono)
Terlepas dari semua itu, media massa sendiri
memiliki agenda setting yang artinya pengandendaan terhadap pemberitaan yang
muncul ke publik. Sehingga secara tidak langsung mempengaruhi pola pikir
masyarakat.
Dalam pemberitaan perihal kasus korupsi,
media massa menggiring informasi dan fakta-fakta atas penyelewengan oleh para
pejabat kepada siapapun, tidak terkecuali penegak hukum sendiri. Sehingga para
penegak hukum yang terkadang tidak mengetahui, bisa menyelidiki.
Seperti halnya pada kasus pembangunan wisma
atlet yang melibatkan Nazaruddin sebagai pelaku utama korupsi, hingga munculnya
nama-nama baru lainnya seperti Angelina Sondank, dan Anas Urbaningrum yang
dikait-kaitkan dengan tindak pidana korupsi tersebut.
Sudah banyak pengaruh media dalam usaha pemberantasan
korupsi.Berikut ini beberapa dua contoh:
Photo Gayus Tambunan, tersangka manipulasi pajak, yang sedangmenyaksikan turnamen tennis di Bali, menyebabkan dipindahkannyaGayus dari tahanan di markas Polisi ke tahanan kejaksaan, dan ditindaknya sejumlah pejabat Polri.
Dukungan yang diberikan masyarakat terhadap pejabat KPKBibit/Chandra dalam pertikaiannya dengan petinggi Polri danKejaksaan Agung tidak lepas dari pengaruh pemberitaan media yangcenderung berpihak pada Bibit/Chandra, walaupun dukungan lebihbanyak digalang oleh gerakan Facebook yang memaksa presiden.
Photo Gayus Tambunan, tersangka manipulasi pajak, yang sedangmenyaksikan turnamen tennis di Bali, menyebabkan dipindahkannyaGayus dari tahanan di markas Polisi ke tahanan kejaksaan, dan ditindaknya sejumlah pejabat Polri.
Dukungan yang diberikan masyarakat terhadap pejabat KPKBibit/Chandra dalam pertikaiannya dengan petinggi Polri danKejaksaan Agung tidak lepas dari pengaruh pemberitaan media yangcenderung berpihak pada Bibit/Chandra, walaupun dukungan lebihbanyak digalang oleh gerakan Facebook yang memaksa presiden.
Kejenuhan dan sinisisme tidak lepas dari cara pemberitaan
media., berdasarkan observasi Endy M. Bayuni, dalam artikelnya “Media dalam
Pemberantasan Korupsi - Bagian dari Masalah atau Solusi?”. Menurutnyan ada
beberapa kelemahandalam pemberitaan korupsi oleh media, antara lain yaitu:
Terjadi pendangkalan masalah korupsi. Karena kasusnya semakinbanyak, media juga melakukan seleksi kasus yang atau dijadikanheadline berdasarkan “nilai beritanya”, yang tidak selalu ditentukandari kadar/bobot kasusnya.
Pendangkalan juga terlihat dari kecenderungan media memberikanstatus selebriti kepada pelaku atau tersangka pelaku korupsi, sepertiyang terjadi dengan Gayus Tambunan, Susno Duadji dan AnggodoWidjojo.
Korupsi adalah masalah yang sangat kompleks dan multi-dimensi,dari dimensi hukum, politik, ekonomi, sosial dan budaya. Apakahjurnalisnya yang kurang faham atau karena faktor kemalasan, mediacenderung menyoroti sisi penegakkan hukum dan politiknya saja.Aspek pengaruh korupsi terhadap kehidupan ekonomi rakyat, dankemiskinan yang diakibatkan, tidak banyak diungkapkan.
Sisi preventif dari usaha pemberantasan korupsi, yang tidak kalahpentingnya dengan sisi penegakkan hukum, cenderung diabaikan olehmedia.
Terjadi erosi atas integritas dan kredibilitas media, terutama denganadanya korporatisasi di industri media yang memperlihatkan gejalamedia cenderung mengedepankan kepentingan bisnis/politik daripemiliknya. Sementara itu masyarakat yang kritis terhadappemberitaan koran dan TV.
Terjadi pendangkalan masalah korupsi. Karena kasusnya semakinbanyak, media juga melakukan seleksi kasus yang atau dijadikanheadline berdasarkan “nilai beritanya”, yang tidak selalu ditentukandari kadar/bobot kasusnya.
Pendangkalan juga terlihat dari kecenderungan media memberikanstatus selebriti kepada pelaku atau tersangka pelaku korupsi, sepertiyang terjadi dengan Gayus Tambunan, Susno Duadji dan AnggodoWidjojo.
Korupsi adalah masalah yang sangat kompleks dan multi-dimensi,dari dimensi hukum, politik, ekonomi, sosial dan budaya. Apakahjurnalisnya yang kurang faham atau karena faktor kemalasan, mediacenderung menyoroti sisi penegakkan hukum dan politiknya saja.Aspek pengaruh korupsi terhadap kehidupan ekonomi rakyat, dankemiskinan yang diakibatkan, tidak banyak diungkapkan.
Sisi preventif dari usaha pemberantasan korupsi, yang tidak kalahpentingnya dengan sisi penegakkan hukum, cenderung diabaikan olehmedia.
Terjadi erosi atas integritas dan kredibilitas media, terutama denganadanya korporatisasi di industri media yang memperlihatkan gejalamedia cenderung mengedepankan kepentingan bisnis/politik daripemiliknya. Sementara itu masyarakat yang kritis terhadappemberitaan koran dan TV.
Media massa memang memegang kendali dalam
penguliran isu di masyarakat. Terlebih untuk media massa yang sudah dikenal
cukup sering muncul di tengah masyarakat.Pemberitaan yang terus-menerus dan
berkesinambungan memaparkan berbagai macam ragam konflik dan masalah.Sehingga
tidak sedikit rakyat angkat suara.Dampaknya bisa beragam pula, mulai tuntutan
yang dilakukan langsung oleh rakyat, atau pengucilan terhadap keluarga si
pelaku korupsi dan lain sebagainya.
Pada kenyataannya, pengusutan tentang tindak
korupsi ini tentu bukan hal yang mudah.Para jurnalis rela menyamar untuk
memperoleh informasi seakurat mungkin.Namun, teori peace journalism(jurnalistik damai) bisa
diterapkan dalam menjalankan tugas pers. Artinya, tidak hanya keseimbangan
dalam pemberitaan, atau tidak hanya selalu tentang income (pemasukan) terhadap
media tersebut, namun tentang dampak terhadap kehidupan masyarakat Indonesia
yang memperoleh informasi yang benar-benar bermanfaat bagi kehidupan bangsa.
Oleh karena itu, sebagai media yang memiliki
tugas dan fungsi penyampai informasi bagi masyarakat sudah sepatutnya media
memainkan peranannya dalam segala bidang kehidupan, apalagi jika hal tersebut
menyangkut kepentingan banyak orang seperti halnya kasus korupsi.Disamping itu,
media juga selayaknnya tidak terlalu menggembor-gemborkan hal-hal yang tidak
wajar kepada publik, sehingga agenda setting yang dimiliki media tidak lagi
menjadi krisis terhadap kebenaran yang diterima publik.
Referensi:
AJI.Rembukan Gelap.Kumpulan Liputan Tsunami di Aceh Pasca Tsunami, 2009.Sida.Jakarta
Pusat.
Dandhy Dwi Laksono, Menyingkap
Fakta, Panduan Liputan Investigasi Media Cetak, Radio, dan Televisi, 2009.
Jakarta Pusat.
kpk.go.id. 2013.KPK
gandeng wartawan bahas korupsi kehutanan.http://www.kpk.go.id/id/berita/berita-kpk-kegiatan/234-kpk-gandeng-wartawan-batam-bahas-korupsi-kehutanan
kpk.go.id, 2013, Peningkatan Kompetensi
Jurnalis Untuk Pemberantasan Korupsihttp://www.kpk.go.id/id/berita/berita-kpk-kegiatan/201-peningkatan-kompetensi-jurnalis-untuk-pemberantasan-korupsi
Sri Herwindya Baskara Wijaya, Jurnalisme dan pemberantasan
korupsi, (artikel)
Endy M. Bayuni, Media dalam Pemberantasan Korupsi -
Bagian dari Masalah atau Solusi? (artikel)
World Bank, World Development Report – The State in
Changing World, Washington DC, World Bank, 199
Soren Daviedsen et al. Curbing Corruption in Indonesia
2004-2006 A Aurvey of National Policies and Approaches (Menapaki Korupion di
Indonesia 2004-2006)
![]() |
Penulis : Riza Novita
Nim : 1010102010144
|



0 komentar:
Posting Komentar